Anggaran Rumah Tangga



ANGGARAN RUMAH TANGGA

Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi
(FOKUS PLAN) Makassar

            Dalam pelaksanaan kegiatan kelembagaan maka perlu penjabaran lebih lanjut dari pasal-pasal yang termuat dalam Anggaran Dasar. Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan organisasi tidak terjadi penafsiran yang dapat menghambat kegiatan organisasi. Untuk itu maka perlu merancang Anggaran Rumah Tangga yang berisikan pokok-pokok kegiatan organisasi atau Anggaran Rumah Tangga merupakan ketentuan dan atau pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN). Memuat

BAB I
NAMA WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Perubahan nama organisasi ini bernama Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi hanya dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Besar (Mubes FOKUS PLAN).
Pasal  2
Waktu dan tempat
1.      Apabila terjadi seperti yang tercantum pada pasal 1 maka waktu dengan sendirinya akan mengalami perubahan
2.      Waktu dan tanggal berdirinya organisasi tidak dapat di rubah

BAB II
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 3
  1. Lambang
    1. Lambang Organisasi FOKUS PLAN berbentuk seperti yang tertera pada gambar.
    1. Warna dan lambang terdiri dari :
-          Gambar Pulau Sulawesi berwarna merah melambangkan; Pulau Sulawesi mengartikan berasal dari Sulawesi dan warna merah mengartikan keberanian untuk mamju.
-          Gambar lingkaran berbentuk oval berwarna biru dan memiliki tiga garis melambangkan; lingkaran berbntuk oval berwarna biru mengartikan alam semesta, tiga garis mengartikan tiga penonjolan yaitu transportasi, property, dan pariwisata.
-          Padi dan kapas melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan
-          Pita pengikat melambangkan kebersamaan
-          Buku berwarna merah hitam dan bertuliskan Fokus plan melambangkan; Buku mengartikan ilmu pengetahuan, warna merah hitam mengartikan identitas Teknik, Fokus plan merupakan singkatan nama organisasi.
  1. Bendera
    1. Bendera organisasi berbentuk segi empat dengan ukuran :
panjang  1,5 Meter dengan lebar 75 cm berwarna putih dan ditengahnya terdapat logo FOKUS PLAN.
    1. Bendera organisasi hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan organisasi.
  1. Slayer
a.       Slayer berbentuk segitiga sama sisi.
b.      Berwarna hitan dan terdapat logo Fokus Plan.
  1. Kartu Anggota
    1. kartu anggota berbentuk segi empat dengan ukuran; panjang 8,5 cm, lebar 5,5 cm
    2. dasar atas berwarna putih dengan memuat ;
-          lambang organisasi pada sisi kiri
-          pas foto ukuran 3x4
-          nama, tempat tanggal lahir, stambuk, jabatan dan ditandatangani oleh ketua umum disertai dengan stempel FOKUS PLAN.
-          Kartu anggota dapat diberikan kepada mahasiswa PWK yang telah mengikuti kegiatan PENGKADERAN FOKUS PLAN
-          Belakang kartu anggota tertera LOGO FOKUS PLAN
  1. Pakaian Dinas Harian.
    1. Pakaian dinas harian berwarna coklat tua.
    2. Bentuk pakaian dinas harian disesuaikan dengan kebutuhan anggota (lengan panjang dan lengan pendek). 
    3. Lambang organisasi dipasang di sebelah kiri. Dibagaian dada pakaian dinas harian sebelah kanan tertera Nama berlatarkan warna kuning dan tulisan berwarna hitam.
    4. Pakaian dinas harian hanya dapat dipergunakan oleh mahasiswa Sulawesi Planologi yang telah terdaftar.
    5. Dalam jenis pakaian apapun yang erat kaitannya dengan mengangkat dan mencantumkan nama Organisasi FOKUS PLAN harus tetap menjaga nama baik lembaga.
  2. Kop Surat
Kop surat mempunyai bentuk :
-          Logo FOKUS PLAN tertera pada sisi kiri Kop surat dan di tengahnya tertera Nama Organisasi lengkap dengan alamat.
-          Untuk kegiatan tertetu kop surat dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan kepanitiaan.
-          Pada sisi bawah kertas tertera Fokus Plan.
  1. Penomoran Surat
Bentuk penomoran surat FOKUS PLAN adalah sebagai berikut :
NO : No.Surat/Kode Nomor Surat / Nama Kegiatan/Nama Organisasi/ Bulan/ Tahun.
Contoh N0: No Surat/Kode Surat/Nama Kegiatan ./BP-FOKUS PLAN/Bln/Tahun.
-          Untuk Nomor surat Keluar diberi kode B
-          Untuk surat dalam Lingkungan Organisasi deberi kode A

  1. Stempel
    1. Stempel berbentuk sesuai dengan Bentuk Logo
    2. Stempel hanya dapat digunakan pada kegiatan kegiatan yang mengatas namakan FOKUS PLAN.
BAB  III
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI (DPO)
Pasal 4
Struktur Organisasi
Komposisi personalia Dewan pertimbangan organisasiterdiri dari Lima orang yaitu; Ketua, Sekretaris, dan Anggota-anggota.
Pasal 5
Yang berhak menjadi  Dewan pertimbangan organisasi adalah sebagai berikut :
1.      DPO dipilih pada Saat akan diadakannya Musayawarah Besar FOKUS PLAN (MUBES)
a.       Dewan pertimbangan organisasiterdiri dari 5 (Lima) orang yang berbentuk presidium.
b.      Dewan pertimbangan organisasi di pilih dan diangkat pada saat Musyawarah Besar.
2.      Terdaftar sebagai mahasiswa Sulawesi Planologi  pada semester Berjalan.
3.      Pernah mengikuti pengkaderan.
4.      Memiliki pengalaman organisasi dan loyal terhadap organisasi 
Pasal  6
Tugas dan wewenang
1.    DPO bertugas mengontrol jalanya roda organisasi.
2.    Dewan pertimbangan organisasi bertugas memberikan saran dan usul, kepada Dewan Pengurus baik lisan maupun tulisan dan baik diminta maupun tidak diminta.
3.    Dewan pertimbangan organisasi Wajib memplenokan Dewan Pengurus  setiap  6   (Enam) bulan sekali.
4.    Dewan pertimbangan organisasi mengadakan rapat konsolidasi minimal  2 (Dua) kali dalam sebulan.
5.    Dewan pertimbangan organisasi Bertanggung jawab pada Musyawarah Besar.

  BAB IV
DEWAN PENGURUS
Pasal  7
Pemilihan Pengurus
Pengurus FOKUS PLAN dipilih :
1.      Struktur Dewan Pengurus terdiri dari Ketua Umum,  Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan di bantu oleh ketua bidang Interen dan Eksteren serta  Departemen – Departemen sesuai dengan kebutuhan.
2.      Minimal terdaftar pada semester berjalan.
3.      Merupakan Anggota Madya Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi
Pasal  8
Tugas Penggurus

  1. Menjalankan serta mengembangkan organisasi.
  2. Mengurus,mengatur serta mengkoordinir segala kebutuhan organisasi.
  3. Merealisasikan program kerja.
Pasal  9
Masa Jabatan penggurus

Kepengurusan FOKUS PLAN  adalah 1 (satu) tahun.

Pasal  10
Pertanggung jawaban Penggurus
  1. Pengurus FOKUS PLAN mempertanggung jawabkan kinerjanya pada masa akhir jabatannya.
  2. Hasil pertanggung jawaban  kepengurusannya, diserahkan kepada Stering Commite. Setelah terlebih dahulu disetujui oleh MUBES. 
Pasal 11
Syarat-syarat Menjadi Dewan Pengurus
1.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Tidak sedang menjabat sebagai  Ketua, sekretaris dan bendahara pada organisasi lain.
3.    Berkelakuan Baik, Memiliki integritas kepribadian, loyalitas dan berwawasan luas.
4.    Memiliki kemampuan manejerial serta berjiwa Kepemimpinan
5.    Merupakan Anggota Madya Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi

Pasal 12
Syarat-syarat Menjadi Formatur dan Mid Formatur
1.    Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
2.    Telah memenuhi syarat Sebagai anggota Tetap.
3.    Memiliki jiwa kepemimpinan dan integeritas serta kemampuan Manajerial.
4.    Memiliki loyalitas, komitmen dan berwawasan luas.
5.    Mempersentasekan pokok pikiran di hadapan anggota pada Musyawarah Besar.
6.    Merupakan Anggota Madya Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi

Pasal 13
Mekanisme Pemilihan Formatur
Mekanisme pemilihan akan diatur dan ditetapkan sebagai Agenda tersendiri pada Musyawarah Besar.
  
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota
Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) Makassar, beranggotakan Mahasiswa Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Makassar yang berasal dari daerah Sulawesi

Pasal 15
Syarat Keanggotaan
Untuk memperoleh hak menjadi anggota Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) Makassar, adalah :
1.  Anggota Pratama
Anggota Pratama adalah mahasiswa Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) Makassar, yang masih mengikuti proses perkuliahan.
a.     Anggota Pratama adalah Mahasiswa Baru Teknik Perencanaan Wilayah Dan Kota Yang Telah Mengikuti Pengkaderan di Jurusan PWK dan Pendidikan/Pengkaderan dasar FOKUS PLAN.
2.    Anggota Madya
a.     Anggota Madya adalah Mahasiswa  Teknik Perencanaan Wilayah Dan Kota Yang Telah Mengikuti Pendidikan Dasar dan Lanjutan FOKUS PLAN.
b.    Telah mengikuti Pendidikan/Pengkaderan Lanjutan FOKUS PLAN sebagai Mahasiswa Teknik perencanaan Wilayah dan Kota daerah Sulawesi.
3.    Anggota Utama.
a.     Orang-orang Sulawesi yang telah menyelesaikan studi pada Jurusan Teknik Perencanaan Wilayah dan kota Makassar.
b.    Orang-orang yang bukan anggota,  baik Anggota muda maupun Anggota Tetap namun berjasa terhadap organisasi
4.    Anggota Kehormatan.
a.     Orang-Orang Yang telah mendirikan dan Membina organisasi
b.    Orang-orang Sulawesi yang telah menyelesaikan studi pada Jurusan Teknik Perencanaan Wilayah dan kota Makassar.
c.     Orang-orang yang bukan anggota,  baik Anggota muda maupun Anggota Tetap namun berjasa terhadap organisasi

Pasal 16
Hak dan Kewajiban
    I.      Hak Anggota
1.Anggota Pratama
Anggota Pratama Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN), memiliki hak :
a.        Hak bicara, hak memilih.
b.       Memberikan saran baik lisan maupun tulisan kepada Dewan Pengurus melalui Dewan pertimbangan organisasi atas jalannya roda organisasi.
c.        Mendapat perlakuan yang sama.
d.       Melibatkan diri pada kepanitiaan yang di bentuk oleh badan pengurus.
e.        Mempergunakan fasilitas dan atribut organisasi.
2.Anggota Madya
a.        Hak bicara, hak memilih dan dipilih.
b.       Memberikan saran baik lisan maupun tulisan kepada Dewan Pengurus melalui Dewan pertimbangan organisasi atas jalannya roda organisasi.
c.        Mendapat perlakuan yang sama.
d.       Melibatkan diri pada kepanitiaan yang di bentuk oleh badan pengurus.
Mempergunakan fasilitas dan atribut organisasi.
3.     Anggota Utama
Anggota Utama Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) memiliki hak :
Memberikan saran baik lisan maupun tulisan kepada Badan Pengurus atas jalannya kinerja organisasi.
4.    Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) memiliki hak :
Memberikan saran baik lisan maupun tulisan kepada Badan Pengurus atas jalannya kinerja organisasi. 
  II.      Kewajiban Anggota
1.      Anggota Pratama
a.     Mematuhi dan menjalankan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) serta peraturan organisasi lainnya.
b.    Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
c.     Membayar uang iuran anggota Sebesar Rp.20.000 pada saat mengikuti Pengkaderan FOKUS PLAN.
2.      Anggota Madya
a.     Mematuhi dan menjalankan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) serta peraturan organisasi lainnya.
b.    Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
c.     Membayar uang iuran anggota Sebesar Rp.50.000 pada saat mengikuti Pengkaderan FOKUS PLAN.
3.  Anggota Utama
a.     Mematuhi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) serta peraturan organisasi lainnya.
b.    Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
c.     Membantu kelancaran kinerja organisasi baik moril maupun materil.
4.     Anggota Kehormatan
a.         Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
b.         Membantu kelancaran kinerja organisasi baik moril maupun materil.

Pasal 17
Masa Status Keanggotaan
Anggota hilang status keanggotaannya karena :
1.    Meninggal dunia.
2.    Pindah dari jurusan Perencanaan Wilayah dan kota Makassar.
3.    Diberhentikan keanggotaannya  Melalui Musyawarah Besar Atau Musyawarah Luar Biasa  Atas Permintaan sendiri atau dinilai telah melanggar ketentuan organisasi.

BAB  VI
PENDANAAN
Pasal  18
Sumber Dana
Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) Makassar mempunyai sumber dana antara lain :
1.      Dana Swadaya Mahasiswa Sulawesi Planologi Makassar. Dapat diambil berdasarkan kebutuhan FOKUS PLAN.
2.      Iuran Anggota.
-          Wajib dipungut pada mereka yang baru mendaftar pada kegiatan pendidikan/pengkaderan FOKUS PLAN.  
-          Pengurus setelah dilantik wajib untuk mengumpulkan Iuran Anggota Untuk Dana Awal kegiatan FOKUS PLAN. Sampai dengan selesai masa jabatan Kepengurusan.
-          Adapun Besarnya Iruan Anggota Untuk Pengurus adalah Rp.5000/ Bulan sedangkan untuk mereka yang baru mendaftar dikenakan Iuran Sebesar Rp.20.000 ,-
3.      Dana Kepanitiaan
-  Dana kepanitiaan dapat diperoleh dari Sponsor-Sponsor yang sifatnya tidak mengikat dan dapat dipertanggung Jawabkan serta dapat diperoleh melalui dana kemahasiswaan melalui persetujuan Pengurus Himpunan pada Periode berjalan.
4.      Sumbangan dan Usaha-usaha lain yang halal dan tidak merugikan FOKUS PLAN.

Pasal 19
Pertanggung Jawaban Pendanaan
1.      Dana Swadaya Mahasiswa daerah Sulawesi harus dipertanggung jawabkan oleh pengurus pada saat musyawarah besar FOKUS PLAN dan apabila terjadi penyelewengan dana maka  Pengururus Wajib hukumnya untuk mengembalikan dana tersebut untuk dipergunakan pada kepengurusan berikutnya dan apabiila tidak dapat mengembalikan dana tesebut  maka kepengurusan dianggap tidak berhasil dan tidak dianggap pernah menjadi Pengurus FOKUS PLAN (cacat Organisasi) .
2.      Iuran anggota  yang berasal dari SKALA PWK langsung dipegang oleh Pengurus FOKUS PLAN
3.      Sisa dana dari Kepanitiaan Apapun Juga Harus dipertanggung jawabkan dan dikembalikan kepada Pengurus FOKUS PLAN pada sidang pertanggung jawaban kepanitiaan. Dan apabila terjadi seperti pada Point 1. akan ditindak lebih lanjut Dewan pertimbangan organisasi.  
4.      Semua bentuk pendanaan harus dipertanggung jawabkan oleh Pengurus FOKUS PLAN pada saat Musyawarah Besar (MUBES)

BAB VII
BADAN MUSYAWARAH
Pasal 20
Badan Musyawarah
1.   Musyawarah Besar.
Musyawarah Besar dilaksanakan satu kali pada setiap akhir masa periode kepengurusan.
2.   Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan setiap saat jika dinilai perlu oleh  Dewan Perwakilan dan Anggota apabila terjadi :
a.       Ketua tidak aktif menjalankan roda Organisasi selama 3 bulan berturut-turut.
b.      Terjadi penyimpangan/penyelewengan pada Kepengurusan FOKUS PLAN  dan AD/ART.
c.       Desakan dari anggota FOKUS PLAN.  

Pasal 21
Status dan Kedudukan
1.      Musyawarah Besar adalah forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi.
2.      Musyawarah Luar Biasa adalah forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi setelah Musyawarah Besar.
3.      Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa bersifat mengikat.

Pasal 22
Kekuasaan dan Wewenang Musyawarah Besar.
a.       Membahas,menetapkan dan mengesahkan AD/ART dan ketentuan organisasi lainnya.
b.      Memilih Dan mengangkat Dewan Pertimbangan Organisasi.
c.       Memilih, mengangkat dan mengesahkan Formatur.

BAB VIII
STRUKTUR DAN HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 23
Struktur Organisasi
1.       Struktur Organisasi merupakan sistem yang menunjukkan hubungan kerja dan tanggung jawab dalam seluruh aktifitas Organisasi.
2.       Dewan Pengurus merupakan Badan tertinggi pelaksana aktifitas Organisasi dan disusun oleh      formatur terpilih, yang sekaligus penaggung jawab Umum.
3.       Dewan pertimbangan organisasi adalah Badan pengontrol dan konsultatif yang terdiri dari orang - orang yang dianggap mempunyai loyalitas, kapabilitas, dan pemahaman terhadap Organisasi.

Pasal 24
Hubungan Organisai

1.    Hubungan antara Dewan Pengurus dengan Dewan pertimbangan organisasi bersifat konsultatif.
2.    Hubungan antara Dewan Pengurus dan anggota bersifat kooperatif.
3.    Hubungan antara Dewan pertimbangan organisasi dan Dewan Pengurus   bersifat kordinatif.
4.    Hubungan Antara Dewan  Pertimbangan Anggota dan anggota Bersifat Aspiratif.

BAB IX
SIDANG - SIDANG
Pasal 25
1. Dewan pertimbangan organisasi Mengadakan sidang 6 (enam) Bulan sekali yang di ikuti oleh minimal 2/3 jumlah Anggota biasa Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN).
2. Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan adalah untuk menyikapi hal-hal yang sangat luar biasa sifatnya bagi organisasi.

BAB X
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
Perubahan dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya dapat dilakukan melalui Muayawarah Besar.

BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 27
Segala bentuk ketentuan organisasi Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN), tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini.

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 28
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur dalam peraturan organisasi lainnya selama tidak bertentangan Dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB XIII
PENUTUP
Pasal 29
Anggaran Rumah Tangga (ART)  ini dinyatakan sah sejak ditetapkannya.