ANGGARAN RUMAH TANGGA
Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi
(FOKUS PLAN) Makassar
Dalam pelaksanaan kegiatan
kelembagaan maka perlu penjabaran lebih lanjut dari pasal-pasal yang termuat
dalam Anggaran Dasar. Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan organisasi tidak
terjadi penafsiran yang dapat menghambat kegiatan organisasi. Untuk itu maka
perlu merancang Anggaran Rumah Tangga yang berisikan pokok-pokok kegiatan
organisasi atau Anggaran Rumah Tangga merupakan ketentuan dan atau pengaturan
lebih lanjut dari Anggaran Dasar Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi
(FOKUS PLAN). Memuat
BAB I
NAMA WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Perubahan nama organisasi ini
bernama Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi hanya dapat dilaksanakan
melalui Musyawarah Besar (Mubes FOKUS PLAN).
Pasal
2
Waktu dan tempat
1.
Apabila terjadi seperti yang tercantum pada pasal 1
maka waktu dengan sendirinya akan mengalami perubahan
2.
Waktu dan tanggal berdirinya organisasi tidak dapat di
rubah
BAB
II
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 3
- Lambang
- Lambang Organisasi FOKUS PLAN berbentuk seperti yang tertera pada gambar.
- Warna dan lambang terdiri dari :
-
Gambar Pulau Sulawesi berwarna merah melambangkan;
Pulau Sulawesi mengartikan berasal dari Sulawesi dan warna merah mengartikan
keberanian untuk mamju.
-
Gambar lingkaran berbentuk oval berwarna biru dan
memiliki tiga garis melambangkan; lingkaran berbntuk oval berwarna biru
mengartikan alam semesta, tiga garis mengartikan tiga penonjolan yaitu
transportasi, property, dan pariwisata.
-
Padi dan kapas melambangkan kemakmuran dan
kesejahteraan
-
Pita pengikat melambangkan kebersamaan
-
Buku berwarna merah hitam dan bertuliskan Fokus plan
melambangkan; Buku mengartikan ilmu pengetahuan, warna merah hitam mengartikan
identitas Teknik, Fokus plan merupakan singkatan nama organisasi.
- Bendera
- Bendera organisasi berbentuk segi empat dengan ukuran :
panjang
1,5 Meter dengan lebar 75 cm berwarna putih dan ditengahnya terdapat
logo FOKUS PLAN.
- Bendera organisasi hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan organisasi.
- Slayer
a. Slayer berbentuk segitiga sama sisi.
b. Berwarna hitan dan terdapat logo Fokus Plan.
- Kartu Anggota
- kartu anggota berbentuk segi empat dengan ukuran; panjang 8,5 cm, lebar 5,5 cm
- dasar atas berwarna putih dengan memuat ;
-
lambang
organisasi pada sisi kiri
-
pas foto
ukuran 3x4
-
nama,
tempat tanggal lahir, stambuk, jabatan dan ditandatangani oleh ketua umum
disertai dengan stempel FOKUS PLAN.
-
Kartu
anggota dapat diberikan kepada mahasiswa PWK yang telah mengikuti kegiatan PENGKADERAN
FOKUS PLAN
-
Belakang
kartu anggota tertera LOGO FOKUS PLAN
- Pakaian Dinas Harian.
- Pakaian dinas harian berwarna coklat tua.
- Bentuk pakaian dinas harian disesuaikan dengan kebutuhan anggota (lengan panjang dan lengan pendek).
- Lambang organisasi dipasang di sebelah kiri. Dibagaian dada pakaian dinas harian sebelah kanan tertera Nama berlatarkan warna kuning dan tulisan berwarna hitam.
- Pakaian dinas harian hanya dapat dipergunakan oleh mahasiswa Sulawesi Planologi yang telah terdaftar.
- Dalam jenis pakaian apapun yang erat kaitannya dengan mengangkat dan mencantumkan nama Organisasi FOKUS PLAN harus tetap menjaga nama baik lembaga.
- Kop Surat
Kop surat
mempunyai bentuk :
-
Logo
FOKUS PLAN tertera pada sisi kiri Kop surat dan di tengahnya tertera Nama Organisasi
lengkap dengan alamat.
-
Untuk
kegiatan tertetu kop surat dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan kepanitiaan.
-
Pada
sisi bawah kertas tertera Fokus Plan.
- Penomoran Surat
Bentuk penomoran surat FOKUS PLAN adalah sebagai berikut :
NO : No.Surat/Kode Nomor Surat /
Nama Kegiatan/Nama Organisasi/ Bulan/ Tahun.
Contoh N0: No Surat/Kode
Surat/Nama
Kegiatan ./BP-FOKUS PLAN/Bln/Tahun.
-
Untuk
Nomor surat
Keluar diberi kode B
-
Untuk surat dalam Lingkungan
Organisasi deberi kode A
- Stempel
- Stempel berbentuk sesuai dengan Bentuk Logo
- Stempel hanya dapat digunakan pada kegiatan kegiatan yang mengatas namakan FOKUS PLAN.
BAB
III
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI (DPO)
Pasal 4
Struktur
Organisasi
Komposisi
personalia Dewan pertimbangan organisasiterdiri dari Lima orang yaitu; Ketua,
Sekretaris, dan Anggota-anggota.
Pasal 5
Yang berhak menjadi Dewan pertimbangan organisasi adalah sebagai
berikut :
1.
DPO dipilih pada Saat akan diadakannya Musayawarah
Besar FOKUS PLAN (MUBES)
a. Dewan
pertimbangan organisasiterdiri dari 5 (Lima)
orang yang berbentuk presidium.
b. Dewan
pertimbangan organisasi di pilih dan diangkat pada saat Musyawarah Besar.
2.
Terdaftar sebagai mahasiswa Sulawesi Planologi pada semester Berjalan.
3.
Pernah mengikuti pengkaderan.
4.
Memiliki pengalaman organisasi dan loyal terhadap
organisasi
Pasal 6
Tugas dan wewenang
1.
DPO bertugas mengontrol jalanya roda organisasi.
2.
Dewan pertimbangan organisasi bertugas memberikan saran
dan usul, kepada Dewan Pengurus baik lisan maupun tulisan dan baik diminta
maupun tidak diminta.
3.
Dewan pertimbangan organisasi Wajib memplenokan Dewan
Pengurus setiap 6
(Enam) bulan sekali.
4.
Dewan pertimbangan organisasi mengadakan rapat
konsolidasi minimal 2 (Dua) kali dalam
sebulan.
5.
Dewan pertimbangan organisasi Bertanggung jawab pada Musyawarah
Besar.
BAB IV
DEWAN PENGURUS
Pasal
7
Pemilihan Pengurus
Pengurus FOKUS PLAN dipilih :
1.
Struktur Dewan Pengurus terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan di bantu
oleh ketua bidang Interen dan Eksteren serta
Departemen – Departemen sesuai dengan kebutuhan.
2.
Minimal terdaftar pada semester berjalan.
3.
Merupakan Anggota Madya Forum Komunikasi Mahasiswa
Sulawesi Planologi
Pasal
8
Tugas Penggurus
- Menjalankan serta mengembangkan organisasi.
- Mengurus,mengatur serta mengkoordinir segala kebutuhan organisasi.
- Merealisasikan program kerja.
Pasal
9
Masa Jabatan penggurus
Kepengurusan
FOKUS PLAN adalah 1 (satu) tahun.
Pasal
10
Pertanggung jawaban Penggurus
- Pengurus FOKUS PLAN mempertanggung jawabkan kinerjanya pada masa akhir jabatannya.
- Hasil pertanggung jawaban kepengurusannya, diserahkan kepada Stering Commite. Setelah terlebih dahulu disetujui oleh MUBES.
Pasal 11
Syarat-syarat Menjadi Dewan Pengurus
1.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Tidak sedang menjabat sebagai Ketua, sekretaris dan bendahara pada
organisasi lain.
3.
Berkelakuan Baik, Memiliki integritas kepribadian,
loyalitas dan berwawasan luas.
4.
Memiliki kemampuan manejerial serta berjiwa
Kepemimpinan
5.
Merupakan Anggota Madya Forum Komunikasi Mahasiswa
Sulawesi Planologi
Pasal
12
Syarat-syarat
Menjadi Formatur dan Mid Formatur
1.
Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Telah memenuhi syarat Sebagai anggota Tetap.
3.
Memiliki jiwa kepemimpinan dan integeritas serta
kemampuan Manajerial.
4.
Memiliki loyalitas, komitmen dan berwawasan luas.
5.
Mempersentasekan pokok pikiran di hadapan anggota pada
Musyawarah Besar.
6.
Merupakan Anggota Madya Forum Komunikasi Mahasiswa
Sulawesi Planologi
Pasal
13
Mekanisme
Pemilihan Formatur
Mekanisme
pemilihan akan diatur dan ditetapkan sebagai Agenda tersendiri pada Musyawarah
Besar.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal
14
Anggota
Forum Komunikasi
Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) Makassar, beranggotakan Mahasiswa
Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Makassar yang berasal dari daerah Sulawesi
Pasal
15
Syarat
Keanggotaan
Untuk memperoleh
hak menjadi anggota Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN)
Makassar, adalah :
1.
Anggota Pratama
Anggota Pratama adalah mahasiswa Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi
Planologi (FOKUS PLAN) Makassar, yang masih mengikuti proses perkuliahan.
a.
Anggota Pratama adalah Mahasiswa Baru Teknik
Perencanaan Wilayah Dan Kota Yang Telah Mengikuti Pengkaderan di Jurusan PWK dan
Pendidikan/Pengkaderan dasar FOKUS PLAN.
2.
Anggota Madya
a.
Anggota Madya adalah Mahasiswa Teknik Perencanaan Wilayah Dan Kota Yang
Telah Mengikuti Pendidikan Dasar dan Lanjutan FOKUS PLAN.
b.
Telah mengikuti Pendidikan/Pengkaderan Lanjutan FOKUS
PLAN sebagai Mahasiswa Teknik perencanaan Wilayah dan Kota daerah Sulawesi.
3. Anggota Utama.
a.
Orang-orang Sulawesi yang telah menyelesaikan studi
pada Jurusan Teknik Perencanaan Wilayah dan kota Makassar.
b.
Orang-orang yang bukan anggota, baik Anggota muda maupun Anggota Tetap namun
berjasa terhadap organisasi
4. Anggota Kehormatan.
a.
Orang-Orang Yang telah mendirikan dan Membina
organisasi
b.
Orang-orang Sulawesi yang telah menyelesaikan studi
pada Jurusan Teknik Perencanaan Wilayah dan kota Makassar.
c.
Orang-orang yang bukan anggota, baik Anggota muda maupun Anggota Tetap namun
berjasa terhadap organisasi
Pasal 16
Hak dan Kewajiban
I. Hak Anggota
1.Anggota Pratama
Anggota Pratama Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS
PLAN), memiliki hak :
a.
Hak bicara, hak memilih.
b.
Memberikan saran baik lisan maupun tulisan kepada Dewan
Pengurus melalui Dewan pertimbangan organisasi atas jalannya roda organisasi.
c.
Mendapat perlakuan yang sama.
d.
Melibatkan diri pada kepanitiaan yang di bentuk oleh
badan pengurus.
e.
Mempergunakan fasilitas dan atribut organisasi.
2.Anggota Madya
a.
Hak bicara, hak memilih dan dipilih.
b.
Memberikan saran baik lisan maupun tulisan kepada Dewan
Pengurus melalui Dewan pertimbangan organisasi atas jalannya roda organisasi.
c.
Mendapat perlakuan yang sama.
d.
Melibatkan diri pada kepanitiaan yang di bentuk oleh
badan pengurus.
Mempergunakan fasilitas dan atribut organisasi.
3.
Anggota Utama
Anggota
Utama Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) memiliki hak :
Memberikan saran baik lisan maupun tulisan kepada Badan Pengurus atas
jalannya kinerja organisasi.
4.
Anggota Kehormatan
Anggota
Kehormatan Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) memiliki
hak :
Memberikan saran baik lisan maupun tulisan kepada Badan Pengurus atas
jalannya kinerja organisasi.
II. Kewajiban Anggota
1. Anggota Pratama
a.
Mematuhi dan menjalankan Anggaran Dasar (AD), Anggaran
Rumah Tangga (ART) serta peraturan organisasi lainnya.
b.
Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
c.
Membayar uang iuran anggota Sebesar Rp.20.000 pada saat
mengikuti Pengkaderan FOKUS PLAN.
2.
Anggota
Madya
a.
Mematuhi dan menjalankan Anggaran Dasar (AD), Anggaran
Rumah Tangga (ART) serta peraturan organisasi lainnya.
b.
Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
c.
Membayar uang iuran anggota Sebesar Rp.50.000 pada saat
mengikuti Pengkaderan FOKUS PLAN.
3. Anggota Utama
a.
Mematuhi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga
(ART) serta peraturan organisasi lainnya.
b.
Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
c.
Membantu kelancaran kinerja organisasi baik moril
maupun materil.
4. Anggota Kehormatan
a.
Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
b.
Membantu kelancaran kinerja organisasi baik moril
maupun materil.
Pasal
17
Masa
Status Keanggotaan
Anggota hilang status keanggotaannya karena :
1.
Meninggal dunia.
2.
Pindah dari jurusan Perencanaan Wilayah dan kota
Makassar.
3.
Diberhentikan keanggotaannya Melalui Musyawarah Besar Atau Musyawarah Luar
Biasa Atas Permintaan sendiri atau
dinilai telah melanggar ketentuan organisasi.
BAB
VI
PENDANAAN
Pasal
18
Sumber Dana
Forum Komunikasi Mahasiswa
Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) Makassar mempunyai sumber dana antara lain :
1.
Dana Swadaya Mahasiswa Sulawesi Planologi Makassar.
Dapat diambil berdasarkan kebutuhan FOKUS PLAN.
2.
Iuran Anggota.
-
Wajib dipungut pada mereka yang baru mendaftar pada
kegiatan pendidikan/pengkaderan FOKUS PLAN.
-
Pengurus setelah dilantik wajib untuk mengumpulkan
Iuran Anggota Untuk Dana Awal kegiatan FOKUS PLAN. Sampai dengan selesai masa
jabatan Kepengurusan.
-
Adapun Besarnya Iruan Anggota Untuk Pengurus adalah
Rp.5000/ Bulan sedangkan untuk mereka yang baru mendaftar dikenakan Iuran
Sebesar Rp.20.000 ,-
3.
Dana Kepanitiaan
- Dana kepanitiaan dapat diperoleh
dari Sponsor-Sponsor yang sifatnya tidak mengikat dan dapat dipertanggung
Jawabkan serta dapat diperoleh melalui dana kemahasiswaan melalui persetujuan
Pengurus Himpunan pada Periode berjalan.
4.
Sumbangan dan Usaha-usaha lain yang halal dan tidak
merugikan FOKUS PLAN.
Pasal 19
Pertanggung Jawaban Pendanaan
1.
Dana Swadaya Mahasiswa daerah Sulawesi harus
dipertanggung jawabkan oleh pengurus pada saat musyawarah besar FOKUS PLAN dan
apabila terjadi penyelewengan dana maka
Pengururus Wajib hukumnya untuk mengembalikan dana tersebut untuk
dipergunakan pada kepengurusan berikutnya dan apabiila tidak dapat
mengembalikan dana tesebut maka
kepengurusan dianggap tidak berhasil dan tidak dianggap pernah menjadi Pengurus
FOKUS PLAN (cacat Organisasi) .
2.
Iuran anggota
yang berasal dari SKALA PWK langsung dipegang oleh Pengurus FOKUS PLAN
3.
Sisa dana dari Kepanitiaan Apapun Juga Harus
dipertanggung jawabkan dan dikembalikan kepada Pengurus FOKUS PLAN pada sidang
pertanggung jawaban kepanitiaan. Dan apabila terjadi seperti pada Point 1. akan
ditindak lebih lanjut Dewan pertimbangan organisasi.
4.
Semua bentuk pendanaan harus dipertanggung jawabkan
oleh Pengurus FOKUS PLAN pada saat Musyawarah Besar (MUBES)
BAB
VII
BADAN
MUSYAWARAH
Pasal
20
Badan
Musyawarah
1. Musyawarah Besar.
Musyawarah
Besar dilaksanakan satu kali pada setiap akhir masa periode kepengurusan.
2. Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah
luar biasa dapat dilaksanakan setiap saat jika dinilai perlu oleh Dewan Perwakilan dan Anggota apabila terjadi
:
a.
Ketua tidak aktif menjalankan roda Organisasi selama 3
bulan berturut-turut.
b.
Terjadi penyimpangan/penyelewengan pada Kepengurusan
FOKUS PLAN dan AD/ART.
c.
Desakan dari anggota FOKUS PLAN.
Pasal
21
Status
dan Kedudukan
1.
Musyawarah Besar adalah forum pengambilan keputusan
tertinggi organisasi.
2.
Musyawarah Luar Biasa adalah forum pengambilan
keputusan tertinggi organisasi setelah Musyawarah Besar.
3.
Musyawarah Besar dan Musyawarah Luar Biasa bersifat
mengikat.
Pasal
22
Kekuasaan
dan Wewenang Musyawarah Besar.
a.
Membahas,menetapkan dan mengesahkan AD/ART dan
ketentuan organisasi lainnya.
b.
Memilih Dan mengangkat Dewan Pertimbangan Organisasi.
c.
Memilih, mengangkat dan mengesahkan Formatur.
BAB
VIII
STRUKTUR
DAN HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal
23
Struktur
Organisasi
1.
Struktur Organisasi merupakan sistem yang menunjukkan
hubungan kerja dan tanggung jawab dalam seluruh aktifitas Organisasi.
2.
Dewan Pengurus merupakan Badan tertinggi pelaksana
aktifitas Organisasi dan disusun oleh formatur
terpilih, yang sekaligus penaggung jawab Umum.
3.
Dewan pertimbangan organisasi adalah Badan pengontrol dan
konsultatif yang terdiri dari orang - orang yang dianggap mempunyai loyalitas,
kapabilitas, dan pemahaman terhadap Organisasi.
Pasal
24
Hubungan
Organisai
1.
Hubungan antara Dewan Pengurus dengan Dewan
pertimbangan organisasi bersifat konsultatif.
2.
Hubungan antara Dewan Pengurus dan anggota bersifat
kooperatif.
3.
Hubungan antara Dewan pertimbangan organisasi dan Dewan
Pengurus bersifat kordinatif.
4.
Hubungan Antara Dewan
Pertimbangan Anggota dan anggota Bersifat Aspiratif.
BAB
IX
SIDANG
- SIDANG
Pasal
25
1. Dewan
pertimbangan organisasi Mengadakan sidang 6 (enam) Bulan sekali yang di ikuti
oleh minimal 2/3 jumlah Anggota biasa Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi
(FOKUS PLAN).
2. Musyawarah
Luar Biasa dilaksanakan adalah untuk menyikapi hal-hal yang sangat luar biasa
sifatnya bagi organisasi.
BAB X
PERUBAHAN DAN
PENGESAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
Perubahan dan pengesahan Anggaran Rumah
Tangga (ART) ini hanya dapat dilakukan melalui Muayawarah Besar.
BAB XI
ATURAN
PERALIHAN
Pasal
27
Segala bentuk
ketentuan organisasi Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN),
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini.
BAB
XII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
28
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur dalam peraturan
organisasi lainnya selama tidak bertentangan Dengan Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal
29
Anggaran Rumah
Tangga (ART) ini dinyatakan sah sejak
ditetapkannya.