ANGGGARAN DASAR
Forum Komunikasi
Mahasiswa Sulawesi Planologi
(FOKUS PLAN)
MUQADDIMAH
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Segala puji bagi Tuhan Semesta Alam yang
bersemayam pada Singgasana-Nya. Sehingga untuk mengetahui akan eksistensi-NYA,
sekelimut ilmu pengetahuan telah dianugerahkan keseluruh jagad raya untuk Ummat
Manusia tanpa mengurangi sedikitpun
nilai kebesaran-Nya.
Bahwa sesungguhnya Mahasiswa Perencanaan
Wilayah dan Kota Se-Sulawesi, merupakan bagian integral dari generasi muda
bangsa Indonesia yang mempunyai hak, kewajiban serta tanggung jawab yang sama
untuk mengantarkan bangsa melalui ilmu pengetahuan, menuju masyarakat adil
makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha
Esa.
Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota
Se-Sulawesi yang senantiasa menjunjung
tinggi nilai-nilai Kemanusiaan, Budaya, dan Agama serta Pluralitas
Bangsa, ingin memberikan sumbangsih positif terhadap Bangsa, Negara, dengan
satu bentuk yang terencana dan terarah sesuai dengan kapasitas intelektual
masing – masing dalam setiap denyut nadi peradaban.
Menyadari hal tersebut diatas, untuk
meningkatkan peran dan fungsi Mahasiswa dalam menyikapi dinamika kehidupan
berbangsa dan bernegara, maka dengan dijiwai oleh semangat kebersamaan,
persatuan dan kesatuan. Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut, Mahasiswa Perencanaan
Wilayah dan Kota Sesulawesi menghimpun diri dalam sebuah wadah yang berpedoman
pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum
Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi disingkat (FOKUS PLAN)
Pasal
2
Waktu
Forum Komunikasi Mahasiswa
Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) didirikan di Makassar pada tanggal 22-07-2007.
Pasal
3
Tempat Kedudukan
Forum Komunikasi Mahasiswa
Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN)
berkedudukan di Makassar.
BAB
II
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal
4
Lambang Dan Atribut
Forum Komunikasi Mahasiswa
Sulawesi Planologi memiliki lambang dan atribut yang terdiri dari :
Lambang Organisasi.
Bendera.
Pakaian Dinas Harian (PDH)
Kartu anggota.
Slayer
BAB
III
SIFAT AZAS DAN LANDASAN
Pasal
5
Sifat
Forum Komunikasi Mahasiswa
Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) bersifat Independen.
Pasal
6
Azas
Forum
Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) berazaskan Pancasila dan
UUD 1945
Pasal 7
Landasan
Forum Komunikasi Mahasiswa
Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) berlandaskan kebersamaan dan kekeluargaan yang
bertanggung jawab.
BAB IV
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 8
Fungsi
Forum Komunikasi Mahasiswa
Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) berfungsi sebagai :
1.
Wadah silaturahmi
Masyarakat Perencanaan Wilayah dan Kota
2.
Wadah pengembangan diri bagi seluruh anggota.
3.
Wadah perumusan dan pengambilan kebijakan strategis
internal maupun eksternal organisasi di bidang penataan ruang.
Pasal
9
Tujuan
Forum Komunikasi Mahasiswa
Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) bertujuan :
1. Mempersatukan
seluruh Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Se-Sulawesi dengan semangat
kekeluargaan untuk mengembangkan potensi diri dalam menyalurkan aspirasi untuk
menyikapi paradigma penataan ruang.
2. Menciptakan
kader akademis ilmiah yang mempunyai orientasi kerja dan pemikiran dalam
mewujudkan kehidupan sosial yang berbasis penataan ruang.
BAB
V
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 10
Dewan Pertimbangan Organisasi
dipilih berdasarkan pengalaman dan kompetensi organisasi serta memiliki
loyalitas yang tinggi terhadap perkembangan organisasi. Dan bertugas
mengarahkan program kerja dan dipilih oleh formatur terpilih.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal
11
- Pengurus FOKUS PLAN adalah anggota Madya FOKUS PLAN yang telah memenuhi syarat sesuai dengan AD/ART.
- Masa bakti Kepengurusan adalah 1 tahun
BAB
VII
KEPUTUSAN
Pasal
12
Keputusan tertinggi FOKUS PLAN terletak pada Musyawarah Besar.
BAB VIII
KERJASAMA
Pasal 13
Hubungan dan kerjasama yang baik
dapat dilakukan dengan pemerintah, swasta, organisasi lain dan masyarakat.
BAB IX
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Keanggotaan Forum Komunikasi
Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) Makassar, terdiri dari:
1. Anggota
Pratama
2. Anggota
Madya
3. Anggota
Utama
4. Anggota
Kehormatan.
BAB X
KEKUASAAN, BADAN DAN ALAT KELENGKAPAN
Pasal
15
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi Organisasi
berada pada seluruh anggota.
Pasal 16
Badan Dan Alat Kelengkapan
Forum Komunikasi Mahasiswa
Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) mempunyai Badan dan Alat kelengkapan yaitu :
1. Alat kelengkapan terdiri dari :
a. Musyawarah Besar.
b. Musyawarah Luar biasa.
2. Badan kelengkapan terdiri dari :
a.
Dewan Pertimbangan Organisasi.
b.
Dewan presedium.
BAB XI
SUMBER DANA
Pasal
17
Sumber Dana
Forum Komunikasi Mahasiswa
Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) mempunyai sumber dana antara lain :
1. Dana
Swadaya Mahasiswa daerah Sulawesi
2. Iuran
Anggota.
3. Sumbangan
dan Usaha-usaha lain yang halal dan tidak merugikan FOKUS PLAN.
BAB
XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya
dapat dilakukan pada Musyawarah Besar dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota.
2. Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan ketika ada kebutuhan yang
sangat krusial bagi organisasi.
Pasal 19
Pembubaran
Pembubaran Forum Komunikasi
Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) Makassar, hanya dapat diambil oleh
Musyawarah Besar yang disetujui oleh sekurang-kuragnya 2/3 dari anggota Sidang.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
1.
Hal – hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini Akan diatur dalam Peraturan dan atau ketentuan lainnya.
2.
Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan lain yang
mengatur pelaksanaan ketentuan ini tidak boleh bertentangan dengan Anggaran
Dasar .
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 21
Anggaran Dasar ini disahkan pada
Musyawarah Besar Ke-II Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS
PLAN), pada Tanggal 20 Januari 2013.