Anggaran Dasar



ANGGGARAN DASAR
Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi
(FOKUS PLAN)

MUQADDIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Segala puji bagi Tuhan Semesta Alam yang bersemayam pada Singgasana-Nya. Sehingga untuk mengetahui akan eksistensi-NYA, sekelimut ilmu pengetahuan telah dianugerahkan keseluruh jagad raya untuk Ummat Manusia tanpa mengurangi sedikitpun  nilai kebesaran-Nya.
Bahwa sesungguhnya Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Se-Sulawesi, merupakan bagian integral dari generasi muda bangsa Indonesia yang mempunyai hak, kewajiban serta tanggung jawab yang sama untuk mengantarkan bangsa melalui ilmu pengetahuan, menuju masyarakat adil makmur  yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Se-Sulawesi yang senantiasa menjunjung  tinggi nilai-nilai Kemanusiaan, Budaya, dan Agama serta Pluralitas Bangsa, ingin memberikan sumbangsih positif terhadap Bangsa, Negara, dengan satu bentuk yang terencana dan terarah sesuai dengan kapasitas intelektual masing – masing dalam setiap denyut nadi peradaban.
Menyadari hal tersebut diatas, untuk meningkatkan peran dan fungsi Mahasiswa dalam menyikapi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, maka dengan dijiwai oleh semangat kebersamaan, persatuan dan kesatuan. Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut, Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Sesulawesi menghimpun diri dalam sebuah wadah yang berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi disingkat (FOKUS PLAN)
Pasal  2
Waktu

Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) didirikan di Makassar  pada tanggal 22-07-2007.
Pasal  3
Tempat Kedudukan

Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN)  berkedudukan di Makassar.

BAB  II
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal  4
Lambang Dan Atribut

Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi memiliki lambang dan atribut yang terdiri dari :
Lambang Organisasi.
Bendera.
Pakaian Dinas Harian (PDH)
Kartu anggota.
Slayer


BAB  III
SIFAT AZAS DAN LANDASAN

Pasal  5
Sifat
Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) bersifat Independen.
Pasal  6
Azas

Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) berazaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 7
Landasan

Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) berlandaskan kebersamaan dan kekeluargaan yang bertanggung jawab.

BAB IV
FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 8
Fungsi

Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) berfungsi sebagai :
1.      Wadah silaturahmi  Masyarakat Perencanaan Wilayah dan Kota
2.      Wadah pengembangan diri bagi seluruh anggota.
3.      Wadah perumusan dan pengambilan kebijakan strategis internal maupun eksternal organisasi di bidang penataan ruang.
Pasal  9
Tujuan

Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN)  bertujuan :
1.      Mempersatukan seluruh Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Se-Sulawesi dengan semangat kekeluargaan untuk mengembangkan potensi diri dalam menyalurkan aspirasi untuk menyikapi paradigma penataan ruang.
2.      Menciptakan kader akademis ilmiah yang mempunyai orientasi kerja dan pemikiran dalam mewujudkan kehidupan sosial yang berbasis penataan ruang.

BAB  V
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI

Pasal 10
Dewan Pertimbangan Organisasi dipilih berdasarkan pengalaman dan kompetensi organisasi serta memiliki loyalitas yang tinggi terhadap perkembangan organisasi. Dan bertugas mengarahkan program kerja dan dipilih oleh formatur terpilih.

BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal  11

  1. Pengurus FOKUS PLAN adalah anggota Madya FOKUS PLAN yang telah memenuhi syarat sesuai dengan AD/ART.
  2. Masa  bakti Kepengurusan adalah 1 tahun
BAB  VII
KEPUTUSAN

Pasal  12

Keputusan tertinggi FOKUS PLAN  terletak pada Musyawarah Besar.


BAB  VIII
KERJASAMA

Pasal  13

Hubungan dan kerjasama yang baik dapat dilakukan dengan pemerintah, swasta, organisasi lain dan masyarakat.

 
BAB IX
KEANGGOTAAN

Pasal 14
Keanggotaan Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) Makassar, terdiri dari:
1.      Anggota Pratama
2.      Anggota Madya
3.      Anggota Utama
4.      Anggota Kehormatan.

BAB X
KEKUASAAN, BADAN  DAN ALAT KELENGKAPAN

Pasal  15
Kekuasaan

Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada seluruh anggota.
Pasal 16
Badan Dan Alat Kelengkapan

Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) mempunyai Badan dan Alat kelengkapan yaitu :
1. Alat  kelengkapan terdiri dari  :
a.      Musyawarah Besar.
b.     Musyawarah Luar biasa.
2. Badan  kelengkapan terdiri dari :
a.       Dewan Pertimbangan Organisasi.
b.       Dewan presedium.
 
BAB XI

SUMBER DANA

Pasal  17
Sumber Dana

Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) mempunyai sumber dana antara lain :
1.      Dana Swadaya Mahasiswa daerah Sulawesi
2.      Iuran Anggota.
3.      Sumbangan dan Usaha-usaha lain yang halal dan tidak merugikan FOKUS PLAN.

BAB  XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar

1.  Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Besar dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2. Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan ketika ada kebutuhan yang sangat krusial  bagi organisasi.
Pasal 19
Pembubaran

Pembubaran Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN) Makassar, hanya dapat diambil oleh Musyawarah Besar yang disetujui oleh sekurang-kuragnya 2/3 dari anggota  Sidang.

 BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 20

1.       Hal – hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini Akan diatur dalam Peraturan dan atau ketentuan lainnya.
2.       Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan lain yang mengatur pelaksanaan ketentuan ini tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar .

BAB XIV
PENUTUP
Pasal 21

Anggaran Dasar ini disahkan pada Musyawarah Besar Ke-II Forum Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Planologi (FOKUS PLAN), pada Tanggal 20 Januari 2013.

http://fokuspalan.blogspot.com/ad